Senin, 02 Maret 2009

DPR Tidak Bisa Sikapi Perpu DPT dan Contreng

Jakarta - Perpu perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penandaan contreng telah disetujui Presiden SBY pada Kamis 26 Februari 2009. Namun, anggota DPR tidak dapat memberikan sikap lantaran terbentur UUD 1945.

"Dalam pasal 22 ayat (2) diatur perpu mendapat sikap dari DPR pada masa sidang berikutnya. Jadi ini prosedur rapat ini gimana?," kata anggota Komisi II DPR Chozin Chumaidy.

Pertanyaan itu dilontarkan dia saat rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Mardiyanto dan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (2/9/2009).

Chozin menambahkan, pengaturan persetujuan DPR terhadap perpu pada masa sidang berikutnya juga diatur dalam pasal 25 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan tata tertib rapat anggota dewan.

Presiden mengeluarkan perpu (mulai berlaku) pada Kamis 26 Februari 2009 malam, saat DPR berada dalam periode III masa sidang 2008-2009 yang akan berakhir besok 3 Maret. Sedangkan masa sidang berikutnya, periode IV 2008-2009, akan dimulai pada 12 April, sesudah pemilu legislatif.

Hal senada juga dikemukakan anggota Komisi II Lena Maryana.

"Jangan karena kepentingan, konstitusi dilanggar," kata politisi PPP ini.

Lena mengusulkan agar masa reses pada masa sidang berikutnya dipersempit demi mengejar waktu sebelum pemilu. "Kalau masa reses diperpanjang bisa, kenapa diperpendek nggak bisa," katanya.

Ferry Mursyidan Baldan dari FPG justru mempertanyakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang telah mengagendakan rapat kerja yang membahas perpu pada masa sidang ini.

"Apa ada yang keliru di Bamusnya? Kalau Bamus salah, berarti pimpinan DPR juga salah dong?," kata Ferry.

Dalam pasal 22 ayat (2) UUD 1945 disebutkan, peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Ayat (3) menyatakan, jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Atas perdebatan penyikapan perpu oleh DPR ini, pimpinan rapat EE Mangindaan pun mengskors rapat selama 30 menit. ( lrn / aan )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

trias. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com