Solo (Espos)----Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo memberi deadline penertiban atribut kampanye mendapat dukungan Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo.
Namun Panwaslu juga mempertanyakan niat KPU yang sebelumnya menyatakan ingin membuat aturan sendiri terkait penertiban tersebut maupun pemasangannya, bila peraturan walikota (Perwali) tak kunjung keluar.
"Mensikapi deadline dari KPU tentang penertiban alat peraga kampanye, kami akan melayangkan surat ke KPU. Hari ini kami layangkan surat ke KPU. Pada intinya, ketika Perwali mengenai pengaturan pemasangan atribut kampanye yang ditunggu tak juga keluar, maka KPU hendaknya membuat terobosan berupa peraturan, seperti yang telah dijanjikan oleh KPU sendiri," terang Ketua Panwaslu Kota Solo, Sri Sumanta, ketika ditemui Espos, Sabtu (21/2), di Hotel Sunan Solo, di sela-sela acara workshop bertajuk peningkatan kompetensi calon legislatif sebagai peserta Pemilu tahun 2009, yang diselenggarakan P3KHAM LPPM Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Sumanta mengatakan Panwaslu juga menyarankan KPU agar segera mengumpulkan partai politik untuk membuat kesepakatan tentang pemasangan alat peraga kampanye dan langkah penertibannya. Ia juga menegaskan agar penertiban segera dilakukan dan jangan sampai berlarut-larut.
Sementara anggota KPU Kota Solo, Agus Sulistyo mengatakan KPU sudah melakukan koordinasi dengan Pemkot Solo melalui Satpol PP dan dinas lain yang terkait untuk melakukan penertiban.
"KPU sudah beberapa kali berkoordinasi untuk melakukan penertiban. Dan KPU sebagai penyelenggara berfungsi memberikan warning atau peringatan. Yaitu peringatan kepada partai politik untuk menertibkan alat peraga kampanye, apakah akan ditertibkan sendiri atau ditertibkan oleh tim penertiban," tandas Agus, ketika ditemui Espos, di Hotel Sunan.
Oleh: Ivan Indrakesuma
Selasa, 24 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar